KONSEP DASAR ETIKA PROFESI KEGURUAN

BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                            
A.    LATAR BELAKANG
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari sering kali digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Akan tetapi hanya pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu saja yang dapat dikatakan sebagai profesi. Tidak hanya itu, karena dalam sebuah profesi itu juga ada norma-norma yang mengikat yang sering disebut sebagai kode etik profesi. Dengan adanya etika profesi atau kode etik guru diharapkan menjadi guru yang profesional. Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang.Untuk itu, maka perlu adanya sebuah pedoman bersikap dan berperilaku yang tercermin dalam tindakan nyata. Dalam makalah ini, kami mencoba menguraikan tentang pengertian dari etika, profesi,dan guru serta bagimana etika dalam profesi keguruan dan kode etik guru Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian etika, profesi, dan guru?
2.      Bagaimana etika dalam profesi keguruan ?
3.      Bagaimana kode etik guru indonesia?




                                                                             BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Etika, profesi
a.    Pengertian etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau  adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.[1]Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin  etika  adalah “ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang berarti a body of moral principles or values.[2]
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.
Secara istilah, banyak ahli yang berbicara dari sudut pandang yang berbeda. Dari hal ini lahirlah definisi etika menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
a.    Drs. O. P. Simorangkir                                 
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
c.    Drs. H. Burhanudin Salam                                         
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya..
d.   Ahmad Amin
Etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
Jadi etika adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia yang dapat dinilai mana yang baik dan mana yang buruk yang direfleksikan dalam bentuk aturan (kode) tertulis yang sengaja dibuat secara sistematis berdeasarkan prinsip-prinsip moral yang ada, serta pada saat dibutuhkan sehingga bisa berfungsi sebagai alat untuk menghakimi tindangan penyimpangan dari kode etik.
b.   Pengertian profesi
Secaraestimologi, istilahprofesiberasal dari bahasaInggrisyaituprofession ataubahasa latin, profecus, yang artinyamengakui, adanyapengakuan, menyatakanmampu, atauahlidalammelakukansuatupekerjaan. Sedangkansecaraterminologi, profesiberartisuatupekerjaan yang mempersyaratkanpendidikantinggibagipelakunya yang ditekankanpadapekerjaan mental; yaituadanyapersyaratanpengetahuanteoritissebagaiinstrumenuntukmelakukanperbuatanpraktis, bukanpekerjaanmanual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:[3]
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah:                                                                                  
a.    Bersangkutan dengan profesi.
b.    Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c.    Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[4]
Selanjutnya, Volmel dan Mills dalam Soecipto (2005), mendefenisikan profesi sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training yang bertujuan untuk mensuplai keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain.[5]
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
     Syarat-syarat profesi guru:
                 Menurut Desi Reminsa, ada beberapa syarat untuk menjadi guru ideal, antara lain:
1)   Memiliki kemampuan intelektual yang memadai
2)   Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan
3)   Keahlian mentransfer ilmu pengetahuan atau metodologi pembelajaran
4)   Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan
5)   Kemampuan meorganisasi dan mencari problem solving(pemecahan masalah)
6)   Kreatif
7)   Memiliki seni dalam mendidik.[6]
B.     Kode etik profesi keguruan
Setiap profesi harus mempunyai kode etik profesi. Sama halnya dengan kata profesi sendiri, penafsiran tentang kode etik juag belum memiliki pengertian yang sama. Sebagai contoh, dapat dicantumkan beberapa kode etik, antara lain sebagai berikut :
1.      Pengertian Kode etik profesi
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang tertentu. Kode etik suatu proses yang merupakan norma-norma yang harus diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat (E. Mulyasa, 2007: 43).
Norma-norma tersebut berarti petunjuk-petunjuk tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa etika profesi keguruan, norma dan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh seorang guru dalam tindakan serta perbuatannya.
Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru. Baik didalam maupun diluar sekolah serta dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat. Kode etik guru Indonesia merupakan alat yang penting untuk membentuk sikap profesionalisme para anggota profesi keguruan.
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.      Menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Sebagai pedoman berperilaku
4.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
5.      Untuk meningkatkan mutu profesi
6.      Untuk meningkatka mutu organisasi.
Jadi bisa disimpulkan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan pengabdian anggota profesi dan meningkatkan mutu profesi dan organisasi profesi.[7]
a.       Penetapan Kode Etik
                                  Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu oraganisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kod etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus di lakuakan oleh orang-orang yang di utus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut.
                                  Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah srta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat.[8]
Berbicara mengenai “kode etik guru indonesia” berarti kita membicarakan guru di negara kita. Guru di indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha Esa. Bangsa dan negara serta kemanusiaan. Berikut akan dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di jakarta. Terdiri dari sembilan item, yaitu:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya sebagai usaha menunjang keberhasilan proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat disekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Sumber : Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di Jakarta)
Kode etik guru ini merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat.[9]
C.           Konsep Dasar Etika Profesi
(Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membuktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.[10]
BAB III
KESIMPULAN


Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat. Secara istilah etika adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia yang dapat dinilai mana yang baik dan mana yang buruk yang direfleksikan dalam bentuk aturan (kode) tertulis yang sengaja dibuat secara sistematis berdeasarkan prinsip-prinsip moral yang ada, serta pada saat dibutuhkan sehingga bisa berfungsi sebagai alat untuk menghakimi tindangan penyimpangan dari kode etik.
Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang tertentu. Kode etik suatu proses yang merupakan norma-norma yang harus diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat
Konsep dasar etika profesi keguruan menurut (Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih.         





DAFTAR PUSTAKA

Asdiqoh, Siti, Etika Profesi Keguruan, Yogyakarta: Trus Media Publishing, 2008.
Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta: Bumi Aksara, 2002
Herawati, Susi, Etika dan Profesi keguruan, Batusangkar: STAIN Press,
Nurdin, Syafruddin & Usman, Basyiruddin, Guru Profesinal dan Implementasi Kurikulum, Jakarta:Ciputat Press, 2002
http://biotechs.wordpress.com/2011/02/01/etika-profesi-guru/                      
Salam, Burhanuddin, Etika Individual Pola DasarFilsafat, Jakarta: Rineka Cipta, 1997



[1][1]Drs. Burhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm.3
[2]Susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar: STAIN Press, 2009), hlm.1
[3]Dr. Syafruddin Nurdin, M.Pd dan Drs. Basyiruddin Usman, M.Pd, Guru Professional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Ciputat Press, 2002), h. 14
[4]Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), h.1
[5]susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Op.Cit, h.4
[6]Jamal Ma’mur Asmani, Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, dan Inivatif, (Yogyakarta: Diva Press,2010)hlm. 32.
[7]Dra. Siti asdiqoh, M.Si, Etika Profesi Keguruan, (Yogyakarta: Trus Media Publishing, 2012)h. 1-3
[8]Ibid, hlm. 30-33.
[9]Dra. Siti asdiqoh, M.Si, Etika Profesi Keguruan, (Yogyakarta: Trus Media Publishing, 2012)h. 4-5
[10] http://biotechs.wordpress.com/2011/02/01/etika-profesi-guru/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) FILSAFAT ILMU

UAS KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM