KONSEP DASAR ETIKA PROFESI KEGURUAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari
sering kali digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Akan
tetapi hanya pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu saja
yang dapat dikatakan sebagai profesi. Tidak hanya itu, karena dalam sebuah
profesi itu juga ada norma-norma yang mengikat yang sering disebut sebagai kode
etik profesi. Dengan adanya etika profesi atau kode etik guru diharapkan
menjadi guru yang profesional. Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber
daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan.
Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran
bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai
salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan
datang.Untuk itu, maka perlu adanya sebuah pedoman bersikap dan berperilaku
yang tercermin dalam tindakan nyata. Dalam makalah ini, kami mencoba
menguraikan tentang pengertian dari etika, profesi,dan guru serta bagimana
etika dalam profesi keguruan dan kode etik guru Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian etika, profesi, dan guru?
2.
Bagaimana
etika dalam profesi keguruan ?
3.
Bagaimana
kode etik guru indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika, profesi
a.
Pengertian
etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993),
etika didefinisikan sebagai “the
discpline which can act as the performance index or reference for our control
system”.
Kata etik (atau
etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang
dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.[1]Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin etika
adalah “ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec
“Ethikos” yang berarti a body of moral
principles or values.[2]
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah
perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang
jahat.
Secara istilah,
banyak ahli yang berbicara dari sudut pandang yang berbeda. Dari hal ini
lahirlah definisi etika menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
a.
Drs. O. P. Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
c.
Drs. H. Burhanudin Salam
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya..
d. Ahmad Amin
Etika adalah
ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya
dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di
dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang
seharusnya diperbuat.
Jadi etika
adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia yang dapat dinilai
mana yang baik dan mana yang buruk yang direfleksikan dalam bentuk aturan
(kode) tertulis yang sengaja dibuat secara sistematis berdeasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada, serta pada saat dibutuhkan sehingga bisa berfungsi
sebagai alat untuk menghakimi tindangan penyimpangan dari kode etik.
b. Pengertian profesi
Secaraestimologi,
istilahprofesiberasal dari bahasaInggrisyaituprofession ataubahasa
latin, profecus, yang artinyamengakui, adanyapengakuan, menyatakanmampu,
atauahlidalammelakukansuatupekerjaan. Sedangkansecaraterminologi,
profesiberartisuatupekerjaan yang mempersyaratkanpendidikantinggibagipelakunya
yang ditekankanpadapekerjaan mental;
yaituadanyapersyaratanpengetahuanteoritissebagaiinstrumenuntukmelakukanperbuatanpraktis,
bukanpekerjaanmanual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi
harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan
akademik.
Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan
sebagai berikut:[3]
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional
adalah:
a. Bersangkutan dengan
profesi.
b. Memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya.
c. Mengharuskan adanya
pembayaran untuk melakukannya.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi
adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji
terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau
pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan itu.[4]
Selanjutnya, Volmel dan Mills dalam Soecipto
(2005), mendefenisikan profesi sebagai suatu spesialisasi dari jabatan
intelektual yang diperoleh melalui studi dan training yang bertujuan untuk
mensuplai keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain.[5]
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan
bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang
diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan tersebut.
Syarat-syarat
profesi guru:
Menurut Desi Reminsa, ada beberapa
syarat untuk menjadi guru ideal, antara lain:
1)
Memiliki kemampuan intelektual yang memadai
2)
Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan
3)
Keahlian mentransfer ilmu pengetahuan atau
metodologi pembelajaran
4)
Memahami konsep perkembangan anak/psikologi
perkembangan
5)
Kemampuan meorganisasi dan mencari problem
solving(pemecahan masalah)
6)
Kreatif
7)
Memiliki seni dalam mendidik.[6]
B.
Kode etik
profesi keguruan
Setiap profesi harus mempunyai kode etik profesi. Sama halnya
dengan kata profesi sendiri, penafsiran tentang kode etik juag belum memiliki
pengertian yang sama. Sebagai contoh, dapat dicantumkan beberapa kode etik,
antara lain sebagai berikut :
1.
Pengertian Kode etik profesi
Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis
berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang
tertentu. Kode etik suatu proses yang merupakan norma-norma yang harus
diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup
sehari-hari di masyarakat (E. Mulyasa, 2007: 43).
Norma-norma
tersebut berarti petunjuk-petunjuk tentang bagaimana mereka melaksanakan
profesinya dan larangan-larangan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi juga dalam
kehidupan sehari-hari di masyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa etika
profesi keguruan, norma dan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh seorang
guru dalam tindakan serta perbuatannya.
Kode etik guru
Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru
dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru. Baik didalam maupun diluar
sekolah serta dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat. Kode etik guru
Indonesia merupakan alat yang penting untuk membentuk sikap profesionalisme
para anggota profesi keguruan.
Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya
3.
Sebagai pedoman berperilaku
4.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
5.
Untuk meningkatkan mutu profesi
6.
Untuk meningkatka mutu organisasi.
Jadi bisa
disimpulkan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung
tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya,
meningkatkan pengabdian anggota profesi dan meningkatkan mutu profesi dan
organisasi profesi.[7]
a. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat
ditetapkan oleh suatu oraganisasi profesi yang berlaku dan mengikat para
anggotanya. Penetapan kod etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang
secara perorangan, melainkan harus di lakuakan oleh orang-orang yang di utus
untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Dengan
demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi
tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik suatu profesi
hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan
profesi tersebut.
Fungsi Kode Etik Guru
Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru
warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam
maupun di luar sekolah srta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat.[8]
Berbicara
mengenai “kode etik guru indonesia” berarti kita membicarakan guru di negara
kita. Guru di indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian
terhadap tuhan yang maha Esa. Bangsa dan negara serta kemanusiaan. Berikut akan
dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan Kongres Guru ke XVI
tahun 1989 di jakarta. Terdiri dari sembilan item, yaitu:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana sekolah dengan
sebaik-baiknya sebagai usaha menunjang keberhasilan proses belajar mengajar
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua
murid dan masyarakat disekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.
Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
(Sumber : Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di
Jakarta)
Kode etik guru ini merupakan suatu yang harus
dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam
berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat.[9]
C.
Konsep Dasar
Etika Profesi
(Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar
profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut
keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para
profesional wajib membuktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan
yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam
semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia
mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki
pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi,
agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita
kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi
luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap
menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun
demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan
boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang
memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam
bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung
tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya
belaka.[10]
BAB
III
KESIMPULAN
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah
perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang
jahat. Secara istilah etika adalah ilmu yang mempelajari tentang
tingkah laku manusia yang dapat dinilai mana yang baik dan mana yang buruk yang
direfleksikan dalam bentuk aturan (kode) tertulis yang sengaja dibuat secara
sistematis berdeasarkan prinsip-prinsip moral yang ada, serta pada saat
dibutuhkan sehingga bisa berfungsi sebagai alat untuk menghakimi tindangan
penyimpangan dari kode etik.
Secara bahasa
profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian,
keterampilan, kejuruan, dan sebagainya.
Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis
berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang
tertentu. Kode etik suatu proses yang merupakan norma-norma yang harus
diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup
sehari-hari di masyarakat
Konsep dasar etika
profesi keguruan menurut (Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur
yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih.
DAFTAR
PUSTAKA
Asdiqoh, Siti, Etika Profesi Keguruan, Yogyakarta: Trus
Media Publishing, 2008.
Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan
Kompetensi, Jakarta: Bumi Aksara, 2002
Herawati, Susi, Etika dan Profesi keguruan, Batusangkar:
STAIN Press,
Nurdin, Syafruddin & Usman, Basyiruddin, Guru Profesinal dan
Implementasi Kurikulum, Jakarta:Ciputat Press, 2002
http://biotechs.wordpress.com/2011/02/01/etika-profesi-guru/
Salam, Burhanuddin, Etika Individual Pola DasarFilsafat,
Jakarta: Rineka Cipta, 1997
[1][1]Drs. Burhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta,
1997), hlm.3
[3]Dr. Syafruddin Nurdin, M.Pd dan Drs. Basyiruddin Usman, M.Pd, Guru Professional dan Implementasi Kurikulum,
(Jakarta: Ciputat Press, 2002), h. 14
[4]Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2002), h.1
[6]Jamal Ma’mur Asmani, Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, dan Inivatif,
(Yogyakarta: Diva Press,2010)hlm. 32.
[7]Dra. Siti asdiqoh, M.Si, Etika Profesi Keguruan, (Yogyakarta: Trus
Media Publishing, 2012)h. 1-3
[9]Dra. Siti asdiqoh, M.Si, Etika Profesi Keguruan, (Yogyakarta: Trus Media
Publishing, 2012)h. 4-5
Komentar
Posting Komentar